Minggu, 20 Juni 2010

UU No. 74 vs Teknologi Pendidikan

sedikit menggelitik ketika teringat dengan kata-kata guru, bukannya pemerintah sekarang sudah mengeluarkan permen Guru no.74 tahun 2008 mengenai guru? di dalamnya terdapat poin di BAB 2 mengenai kompetensi dan sertifikasi. bagian ke dua berbicara mengenai kompetensi, buat teman-teman TIK tentunya sudah mengetahui dan memahami tentang 4 kompetensi guru yang harus dimiliki yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi frofesional, dan kompetensi sosial. kemudian ketika kita menyinggung bagian ke dua tentang sertifikasi terdapat pasal 4 mengenai sertifikat pendidik, kurang lebih bunyi nya seperti ini "(1)sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat dan ditetapkan oleh pemerintah."
dengan kata lain mau tidak mau kita harus mengikuti program profesi guru untuk mendapatkan sertifikat mengajar.

----->wah bagimano ini ceritanyo kita kan sudah lulus S1 kependidikan sudah jelas-jelas kita dicetak menjadi guru, kenapo harus ikut lagi PPG? ngabisin uang bundo sajo...??? he ^,^
PPG betujuan untuk mendapatkan sertifikat mengajar dan predikat guru profesional, dalam PPG kita dituntut untuk menyelesaikan 36 s/d 40 sks (kurang lebih dua semester). apa saja yang kita pelajari dalam PPG?
pasal 7
(1)muatan belajar pendidikan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(2)bobot muatan belajar sebagaimana dimksud pada ayat (1) disesuaikan denga latar belakang pendidikan sebagai berikut:
a.untuk lulusan program S-1 atau D-IV kependidikan dititikberatkan pada penguatan kompetensi profesional.
b.untuk lulusan program S-1 atau D-IV non kependidikan dititkberatkan pada pengembangan kompetensi pedagogik.
jadi, buat teman-teman yangmau mengiktui PPG dari kepndidikan akan belajar dan mendalami ilmu-ilmu murni tentang ke-TIK sedangkan dari kependidikan akan lebih banyak belajar tentang pedagogis (pengelolaan pembelajaran,cara membuat silabus, RPP, dsb) dan taukah kamu teman-teman ternyata peserta PPG pun ditentukan oleh pemerintah,

perhatikan pasal 9
(1)jumlah peserta didik program pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh menteri.
(2)program pendidikan profesi diakhiri ddengan uji kompetensi pendidik.


"Jangan biarkan hidup kita terpuruk di 'masa lampau' atau dalam mimpi masa depan. Satu hari hidup pada suatu waktu berarti hidup untuk seluruh waktu hidupmu."
"Do not ever waste your life time"

Bandung, 28 Maret 2010
dae_91089 ^_^

Tidak ada komentar: