Senin, 14 Juni 2010

Jabatan Fungsional Teknologi Pendidikan

peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/2/M.PAN/3/2009 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Dan Angka Kreditnya.
Peraturan ini membicarakan tentang sebuah jabatan fungsional baru yaitu pengembang teknologi pembelajaran. Pengembang teknologi pembelajaran merupakan sebuah jabatan fungsional yang akan menjadi formasi baru lembaga pemerintahan kita. Artinya, pengembang teknologi pembelajaran merupakan sebuah sebuah formasi dan orang didalamnya berstatus pegawai negeri sipil dan tentu saja mendapat hak dan kewajiban yang sama seperti pns lainnya.
Dalam tugasnya pengembang teknologi pembelajaran meiliki beberapa tugas utama. Tugas utamanya diantaranya adalah menganalisis, mengkaji, merancang, memproduksi, menerapkan,
dan mengevaluasi sistem atau model teknologi pembelajaran. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/2/M.PAN/3/2009 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Dan Angka Kreditnya dijelaskan sebagai berikut. Teknologi pembelajaran adalah suatu bidang yang yang secara sistematik memadukan komponen sumber daya belajar yang meiluti: orang, isi ajaran, media atau bahan ajar, peralatan, teknik, dan lingkungan, yang digunakan untuk membelajarkan peserta didik pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Di lapangan, ada tiga penggolongan bagi para pengembang teknologi pembelajara. Ketiga golongan itu adalah Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda, Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya. Tiap jenjang memiliki Tingkatan tersendiri dalam status PNS-nya. Berikut adalah penjelasannya seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/2/M.PAN/3/2009 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Dan Angka Kreditnya bab V tentang jenjang jabatan dan pangkat pasal 7 ayat 3.
3. Jenjang pangkat Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
1) Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama:
a) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
b) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
2) Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda:
a) Penata, Golongan ruang III/C; dan
b) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
3) Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya:
a) Pembina, golongan ruang IV/a;
b) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
c) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.


setelah kita melihat adanya jabatan fungsional mengenai teknologi pendidikan, cerita dadang dan pengalaman saya pada coretan "selayang cerita tentang aku dan dan teknologi pendidikan" tidak perlu dikhawatirkan lagi, masa depan seorang teknologi pendidikan sudah jelas.... pemerintah mulai memperhatikan teknologi pendidikan. ups,,, bukan hanya menjadi seorang PNS saja loh... seorang teknologi pendidikan pun dapat menjadi seorang entrepreuner dibidang jasa multimedia dan media loh.... selain itu dapat bekerja di lembaga swasta bidang entertainment.... so.... teknologi pendidikan? tunggu apa lagi?? ^_^

Tidak ada komentar: